Rabu, 02 Maret 2016

PERATURAN DESA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP



 KEPALA DESA SEGOBANG
KECAMATAN LICIN KABUPATEN BANYUWANGI

PERATURAN DESA SEGOBANG
NOMOR 5 TAHUN 2014
TENTANG
PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SEGOBANG,

Menimbang     :   a.   bahwa lingkungan hidup yang baik merupakan hak asasi setiap waganegara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                          b.   bahwa lingkungan hidup yang baik merupakan hak setiap orang generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
                                c.    bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun sehingga perlu dilakukan usaha untuk memperbaikinya  oleh semua pihak;
                                d.   aspirasi masyarakat Desa Segobang tentang pelestarian lingkungan hidup;
                                e.    bahwa agar menjamin adanya kepastian hukum dan memberikan perlindungan  terhadap setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik  sebagai bagian dari keseluruhan ekosistem di Desa Segobang perlu adanya Peraturan Desa  yang mengatur tentang pelestarian lingkungan hidup;
                          f.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, perlu membentuk Peraturan Desa tentang Pelestarian Lingkungan Hidup.

Mengingat       :   1.   Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
                          2.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
                          3.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
                          4.   Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
                          5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
                          6.   Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Segobang.


Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEGOBANG
dan
KEPALA DESA SEGOBANG

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :   PERATURAN DESA SEGOBANG TENTANG PeLESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.   Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup yang lain.
2.   Pelestrarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
3.   Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, mahluk hidup yang lain dan keseimbangan antar keduanya.
4.   Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup agar tetap lestari.
5.   Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6  Desa adalah Desa Segobang Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi.
7.   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur pemerintahan Desa.
8  Wilayah desa adalah wilayah Desa Segobang Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi.
9.   Masyarakat adalah masyarakat penduduk Desa Segobang.
10      Setiap orang adalah perseorangan yang merupakan penduduk desa Segobang dan luar Desa Segobang.
11. Kegiatan adalah kegiatan untuk mendapatkan penghasilan dan kegiatan lain yang dilakukan masyarakat.
12. Pencemaran adalah berubahnya tatanan lingkungan  oleh kegiatan manusia yang mengakibatkan mutu lingkungan turun sampai  ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan  tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
Pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:
a.   Tanggungjawab bersama antara Pemerintah Desa dan dengan masyarakat;
b.   Kelestrarian dan keberlanjutan;
c.   Manfaat;
d.   Kearifan lokal;
e.   Kepastian hukum.

Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup bertujuan:
a.   Melindungi wilayah desa dari kerusakan lingkungan hidup;
b.   Menjamin kelangsungan kehidupan mahluk hidup dan kelestarian ekosistem;
c.   Menjaga kelestarian  fungsi lingkungan hidup untuk mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
d.   Menjamin terpenuhinya keadilan generasi kini dan generasi masa depan;
e.   Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.                        

BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
(1)  Mengendalikan pemanfaatan lingkungan hidup meliputi tanah, air, udara, keadaan serta semua mahluk hidup yang bermanfaat bagi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia  yang berada di dalamnya di wilayah desa.
(2)  Mengendalikan pemanfaatan semua jenis makhluk hidup dan keanekaragaman hayati yang lain.
(3)  Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Kepala Desa.

BAB IV
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Bagian kesatu
Hak
Pasal 5
(1)  Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik sebagai bagian dari hak asasi manusia.
(2)  Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(3)  Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Bagian  Kedua
Kewajiban
Pasal 6
(1)  Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2)  Setiap kegiatan usaha yang ada kemungkinan menimbulkan pencemaran wajib memiliki ijin lingkungan dari yang berwenang dan melaporkan serta menunjukkan surat ijin tersebut kepada Pemerintah Desa.
(3)  Pemerintah Desa dan masyarakat berkewajiban merehabilitasi lingkungan alam yang telah rusak.
(4) Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Kepala Desa.

Bagian Ketiga
Larangan
Pasal 7
Setiap orang dilarang:
a.   Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di wilayah desa;
b.   Menebar atau menggunakan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan strum listrik di tempat umum dengan tujuan merusak ekosistem lingkungan;
c.   Berburu, menembak, menangkap dan memperjualbelikan makhluk hidup yang dilindungi di wilayah desa;
d.   Membuang sampah, bangkai,  bahan beracun, bahan berbahaya, dan bahan pencemar air ke sungai, kali, wangan, dan saluran air;
e.   Melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran lingkungan sebelum mendapatkan ijin lingkungan dari instansi yang berwenang;
f.    Menambang batu dan/atau pasir di sungai;
g.   Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Kepala Desa.

BAB V
GANTI KERUGIAN  DAN PEMULIHAN
Pasal 8
(1)  Setiap orang yang menebar bahan kimia, bahan beracun dan/atau bahan peledak dikenai ganti kerugian berupa penggantian bibit ikan sebanyak 10 (sepuluh) kali lipat dari kerusakan yang ditimbulkan.

(2)    Setiap orang yang menggunakan strum dikenai ganti kerugian berupa penggantian bibit ikan sebanyak 3 (tiga) kali lipat dari kerusakan yang ditimbulkan, dan disita perangkatnya untuk direkayasa agar tidak berfungsi lagi.
(3)  Setiap  orang yang menangkap, berburu, menembak dan memperjualbelikan mahkluk hidup yang dilindungi akan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk penanganan lebih lanjut.

Pasal 9
(1)  Apabila  seseorang yang melanggar larangan pada pasal 7 dan tidak mengganti kerugian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), yang bersangkutan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
(2)  Apabila pelanggaran dilakukan berulang-ulang sebanyak 3 (tiga) kali, yang bersangkutan dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk penanganan lebih lanjut.

Pasal 10
Hasil yang diperoleh dari dari ganti kerugian pelanggaran sanksi dipergunakan untuk kegiatan pelestarian lingkungan hidup.

Pasal 11
(1)  Apabila kegiatan usaha menimbulkan pencemaran lingkungan sehingga mengganggu ketenangan, kenyamanan dan kesehatan serta gangguan lain bagi masyarakat di sekitarnya, maka masyarakat berhak untuk mendapatkan ganti kerugian yang sepadan dari pengusaha yang bersangkutan melalui musyawarah mufakat. Dan apabila pengusaha tersebut belum dan/atau tidak mau memberikan ganti kerugian yang sepadan, pengusaha harus menghentikan sementara  kegiatan usaha tersebut sampai dengan adanya kesepakatan antara pengusaha dengan masyarakat yang terganggu.
(2)  Apabila musyawarah mufakat tidak dicapai, maka boleh menunjuk pihak ketiga yang disepakati para pihak untuk menjadi mediator guna mencapai mufakat.

BAB VI
PERAN MASYARAKAT
Pasal 12
(1)  Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2)  Peranserta masyarakat dapat berupa:
a.   Pengawasan sosial dan  pengawasan lingkungan.
b.   Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan.
c.   Penyampaian informasi dan/atau  laporan.
 (3)       Peran serta masyarakat dilakukan untuk:
a.   Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b.   Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan.
c.   Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat.
d.   Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial.
e.   Mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal  dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.



BAB VII
LEMBAGA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

Pasal 13
(1)  Pengawasan dan pelaksanaan kegiatan kelestarian lingkungan hidup dikelola oleh Lembaga Pelestarian Lingkungan Hidup.
(2)  Lembaga Pelestarian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 14
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di        : Segobang
Pada tanggal         : 14 Juli 2014

Kepala Desa Segobang

Ttd.

SAMSUL KHOLIK


Diundangkan di Segobang
Pada Tanggal 15 Juli 2014
Sekretaris Desa Segobang

Ttd.

GATOT INWINARNO
Penata
NIP. 19630609 198602 1 004

Lembaran Desa Segobang Tahun 2014 Nomor 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar