KEPALA DESA SEGOBANG
KECAMATAN LICIN KABUPATEN BANYUWANGI
PERATURAN DESA SEGOBANG
NOMOR 5 TAHUN 2014
TENTANG
PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
KEPALA DESA SEGOBANG,
Menimbang : a. bahwa
lingkungan hidup yang baik merupakan hak asasi setiap waganegara Indonesia
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa
lingkungan hidup yang baik merupakan hak setiap orang generasi sekarang dan
generasi yang akan datang;
c. bahwa
kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun sehingga perlu dilakukan usaha
untuk memperbaikinya oleh semua pihak;
d. aspirasi masyarakat Desa Segobang tentang pelestarian
lingkungan hidup;
e. bahwa agar
menjamin adanya kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap
setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik sebagai bagian
dari keseluruhan ekosistem di Desa Segobang perlu
adanya Peraturan Desa yang mengatur tentang pelestarian lingkungan hidup;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, perlu membentuk
Peraturan Desa tentang Pelestarian
Lingkungan Hidup.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan;
2. Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2006 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
6. Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Segobang.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEGOBANG
dan
KEPALA DESA SEGOBANG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA SEGOBANG TENTANG
PeLESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang
dimaksud dengan :
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan,
dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup yang lain.
2. Pelestrarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya
untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
3. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan
hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, mahluk hidup yang lain dan
keseimbangan antar keduanya.
4. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku
dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola
lingkungan hidup agar tetap lestari.
5. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Desa adalah
Desa Segobang Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi.
7. Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur pemerintahan Desa.
8. Wilayah
desa adalah wilayah Desa Segobang Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi.
9. Masyarakat
adalah masyarakat penduduk Desa Segobang.
10. Setiap
orang adalah perseorangan yang merupakan penduduk desa Segobang dan luar Desa Segobang.
11. Kegiatan
adalah kegiatan untuk mendapatkan penghasilan dan kegiatan lain yang dilakukan
masyarakat.
12. Pencemaran
adalah berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia yang
mengakibatkan mutu lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang
menyebabkan lingkungan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
Pelestarian dan perlindungan
lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:
a. Tanggungjawab bersama antara Pemerintah Desa dan
dengan masyarakat;
b. Kelestrarian dan keberlanjutan;
c. Manfaat;
d. Kearifan
lokal;
e. Kepastian hukum.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup bertujuan:
a. Melindungi wilayah desa dari
kerusakan lingkungan hidup;
b. Menjamin kelangsungan kehidupan mahluk hidup dan
kelestarian ekosistem;
c. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup untuk
mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
d. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi kini dan generasi
masa depan;
e. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara
bijaksana.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
(1) Mengendalikan pemanfaatan lingkungan hidup meliputi
tanah, air, udara, keadaan serta semua mahluk hidup yang bermanfaat bagi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia yang berada di
dalamnya di wilayah desa.
(2) Mengendalikan
pemanfaatan semua jenis makhluk
hidup dan keanekaragaman hayati yang lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan
Peraturan Kepala Desa.
BAB IV
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Bagian kesatu
Hak
Pasal 5
(1) Setiap orang berhak atas
lingkungan hidup yang baik sebagai bagian dari hak asasi manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk
berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Setiap orang berhak melakukan
pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 6
(1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup
serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2) Setiap kegiatan usaha yang ada
kemungkinan menimbulkan pencemaran wajib memiliki ijin lingkungan dari yang
berwenang dan melaporkan serta menunjukkan surat ijin tersebut kepada
Pemerintah Desa.
(3) Pemerintah Desa dan masyarakat
berkewajiban merehabilitasi lingkungan alam yang telah rusak.
(4) Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan
Peraturan Kepala Desa.
Bagian Ketiga
Larangan
Pasal 7
Setiap
orang dilarang:
a. Melakukan
perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di
wilayah desa;
b. Menebar
atau menggunakan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan strum listrik di tempat umum dengan tujuan merusak ekosistem
lingkungan;
c. Berburu, menembak, menangkap dan memperjualbelikan makhluk hidup yang
dilindungi di wilayah desa;
d. Membuang sampah, bangkai, bahan beracun, bahan berbahaya, dan bahan
pencemar air ke sungai, kali, wangan, dan saluran air;
e. Melakukan kegiatan usaha yang
menimbulkan pencemaran lingkungan
sebelum
mendapatkan ijin lingkungan dari instansi
yang
berwenang;
f. Menambang batu dan/atau pasir di
sungai;
g. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan
Peraturan Kepala Desa.
BAB V
GANTI KERUGIAN DAN PEMULIHAN
Pasal 8
(1) Setiap
orang yang menebar bahan kimia, bahan beracun dan/atau bahan peledak dikenai
ganti kerugian berupa
penggantian bibit ikan sebanyak 10 (sepuluh) kali lipat dari kerusakan yang
ditimbulkan.
(2) Setiap
orang yang menggunakan strum dikenai ganti kerugian berupa penggantian bibit ikan sebanyak 3 (tiga)
kali lipat dari kerusakan yang ditimbulkan, dan disita perangkatnya
untuk direkayasa agar tidak berfungsi lagi.
(3) Setiap orang yang menangkap, berburu, menembak dan memperjualbelikan mahkluk hidup yang dilindungi
akan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk penanganan lebih lanjut.
Pasal 9
(1) Apabila
seseorang yang melanggar larangan pada pasal 7 dan tidak mengganti kerugian sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), yang bersangkutan dilaporkan
kepada pihak yang berwajib.
(2) Apabila pelanggaran dilakukan berulang-ulang
sebanyak 3 (tiga) kali, yang bersangkutan dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk penanganan lebih lanjut.
Pasal 10
Hasil yang diperoleh dari dari ganti kerugian
pelanggaran sanksi
dipergunakan untuk kegiatan pelestarian lingkungan hidup.
Pasal 11
(1) Apabila kegiatan usaha menimbulkan pencemaran lingkungan
sehingga mengganggu ketenangan, kenyamanan dan kesehatan serta gangguan lain
bagi masyarakat di sekitarnya, maka
masyarakat berhak untuk mendapatkan ganti kerugian yang sepadan dari pengusaha
yang bersangkutan melalui musyawarah mufakat. Dan apabila pengusaha tersebut
belum dan/atau tidak mau memberikan ganti kerugian yang sepadan, pengusaha harus menghentikan sementara
kegiatan usaha tersebut sampai dengan adanya kesepakatan antara pengusaha
dengan masyarakat yang terganggu.
(2) Apabila musyawarah mufakat tidak dicapai, maka boleh
menunjuk pihak ketiga yang disepakati para pihak untuk menjadi mediator guna mencapai
mufakat.
BAB VI
PERAN MASYARAKAT
Pasal 12
(1) Masyarakat memiliki kesempatan
yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Peranserta masyarakat dapat
berupa:
a. Pengawasan sosial dan
pengawasan lingkungan.
b. Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan.
c. Penyampaian informasi dan/atau laporan.
(3) Peran serta masyarakat dilakukan untuk:
a. Meningkatkan kepedulian dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b. Meningkatkan kemandirian,
keberdayaan masyarakat dan kemitraan.
c. Menumbuhkembangkan kemampuan
dan kepeloporan masyarakat.
d. Menumbuhkembangkan
ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial.
e. Mengembangkan dan menjaga
budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan
hidup.
BAB VII
LEMBAGA PELESTARIAN
LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 13
(1) Pengawasan dan
pelaksanaan kegiatan kelestarian lingkungan hidup dikelola oleh Lembaga
Pelestarian Lingkungan Hidup.
(2) Lembaga Pelestarian
Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Kepala Desa.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 14
Peraturan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Segobang
Pada tanggal :
14 Juli 2014
Kepala Desa Segobang
Ttd.
SAMSUL KHOLIK
Diundangkan di Segobang
Pada Tanggal 15 Juli 2014
Sekretaris Desa Segobang
Ttd.
GATOT INWINARNO
Penata
NIP. 19630609 198602 1 004
Lembaran Desa Segobang Tahun 2014 Nomor
5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar